Skip to Content

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional




BIAYA DAN WAKTU LAYANAN

Biaya :

1. PPID dalam memberikan layanan informasi publik, tidak membebankan biaya.

2. Perolehan Informasi Publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN dikenakan biaya berdasarkan standar biaya yang berlaku umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelayanan Informasi :

Senin s.d Kamis 08:30 - 15.00
Istirahat, Sholat, Makan 12:00 - 13:00
Jumat 08:30 - 15:00
Istirahat, Sholat, Makan 11:00 - 13:00